Wednesday 26 July 2017

Forex Saham Haram

Hüküm HALAL / HARAM TRADING SAHAM Tulisan ini Saya ambil Dari sebuah Blog Yang kebetulan juga tema ini Menjadi Pertanyaan terutama buat diri Saya Pada khususnya dan juga Menjadi Pertanyaan serta keraguan masyarakat Indonesien Pada umumnya. Jujur sebenarnya saya bukan cendikian muslimischen apalagi seorang moslemischen yang baik yang hidupnya sesuai dengan syariat islam, dan memang bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan tersebut. Tapi, tidak ada salahnya kan jika sagen berniat berbagi informasi yang bermanfaat untuk kita semua. Berikut Sebuah Dialog Mengenai Pertanyaan Hukum Halal / Haram Yang Saya Copy Paste Dari sebuah Blog dan kenudian Saya modifikasi sedikit, yang Saya rasa isi dialognya sedikit banyak memberi jawaban berdasarkan analogi dan fikiran-fikiran Yang cukup cerdas dalam menjawab setiap Pertanyaan dan keraguan Yang Selama ini Menjadi Teka-teki dan keraguan von masyarakat Indonesien pada umumnya. Penanya (P) Sedang berdiskusi dengan Yang Ditanya (A) P. Mas, Haupt saham itu haram apa halal A. Tergantung apa yang Bapak Telah ketahui tentang dunia saham P. Loh kok gitu A. Iya, Selama jual beli itu dihalalkan Allah, Selama Itu pula saham halal, pembeli ridho begitupun penjualnya sesuai dengan harga yang telah disepakati. P. Loh saham bukannya Riba A. Kalo Boleh sagena Tanya kembali, Riba Nya Dimana pak P. Gak tau hehehe. Makanya sagena nanya8230 A. Sama aja Kajak sagena bilang Luft putih itu haram, karena Luft putih memabukan. Tapi Saya sendiri ga pernah liat Luft putih, ga pernah belajar tentang Luft putih, cuma Denger kata orang aja hehehe8230artinya kita tidak bisa menetapkan sebuah hukum berdasarkan katanya8230harus ada sumber-sumber Yang akurat, Benar dan Lengkap Yang bisa menjelaskannya Secara Empiris (tak terbantahkan) P Tapi kan beli saham ga ada barangnya A. Siapa bilang pak8230. Ada kok8230. Malah ada Dividen nya8230 Sekarang Kajak bapak beli Website atau Software. Apa ada barangnya P. Iya juga sih. Mmm. Bukannya saham itu spekulasi yaa. Berarti sama aja judi dong. A. Hehehe. Kalo saya boleh tau8230definisi spekulasi apa pak P. Sesuatu Yang kita ga tau gimana kedepannya8230 A. OK. Bapak pernah beli Franchise P. Pernah A. Apakah Bapak tau di awal bahwa investasi Franchise Bapak, PASTI menguntungkan apakah Bapak bisa MEMASTIKAN Atau jika Bapak membuka warung, Toko atau sebuah Bisnis bisakah Bapak memastikan bahwa investasi Yang Bapak tanamkan dibisnis tersebut PASTI menguntungkan kedepannya P. Ya tidak lah A. Bapak pernah membeli unsaha punya orang kan A. Berarti8230 bapak telah melakukan spekulasi dong. karena ga tau masa depannya P. Ya engga dong8230, kan ada pembukuannya8230ada laporan keuangannya8230bisnisnya juga sudah Saya analisa terlebih dahulu8230 Paling tidak ada pendekatannya untuk forecasting8230masa begitu dibilang sepekulasi8230. A. Nah begitu juga dengan saham pak8230. Saham itu kita investasi dengan membeli saham sebuah perusahaan. yang Telah kita pelajari sebelumnya8230dengan Daten, RISET dan analisa Yang matang8230kemudian Baru kita mengambil keputusan8230masalah Benar atau tidak Dari keputusan Yang kita ambil Akan ada konsekuensinya investasi kita untung8230apa bunting8230sama khan dengan Bisnis yg Bapak Jalani saat ini konsepnya8230 P. Bukannya saham Nullsummenspiel Yaa. Ada yang menang als ada yang kalah kalo kita untung yaa8230 pasti karena ada orang lain yang kita rugikan. A. Kata siapa pak. Begini pak8230sekarang kalo bursa saham lagi naik (bullisch), semua orang mendapat untung kok. Lalu siapa yang kalah8230. Hayooo P. Tapi kan kurzer Verkauf itu haram bukan A. Yaa bener pak. nee itu tau kurz selling8230 ibaratnya Kajak jual beli konvensional8230 Ada kan beberapa pedagang Yang melakukan jual beli dengan sistem ijon atau riba nah ijon atau riba itu jelas haram hukumnya8230, tapi kan bukan Lantas semua jual-beli itu diharamkan tentunya tidak Akan ada kehidupan jika tidak ada Jual beli P. Loh Leerverkäufe bukannya beli pagi trus jual wunde gitu8230 A. Gubrak. Bukan pak Makanya banyak belajar tentang saham atuh pak8230. Short Verkauf itu berspekulasi dengan menjual saham milik orang lain, untuk di hebel und dikembalikan lagi8230 Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan. karena kita GAK tau harga saham Yang dipinjam Akan naik atau turun8230.Nah klo beli pagi jual wund diharamin mah kasian tukang sayur atuh pak8230bisa layu barangnya hehehe8230 Tukang sayur Malah Lebih parah pak8230, beli pagi (Subuh) trus jualnya pagi lagi (sampai Marmelade 10) . Itu mah malah lebih parah lagi8230di beli pagi jual sore8230 ya ga hehehee8230 P. Bener juga yach8230. A. Nah yang nggak boleh itu turunan nya, seperti Futures, Warrant, Option, dan Short Verkauf von Yang Tadi, Margin Handel, Index, Forex, dan lain-lain8230 Sama aja Kajak von jual beli konvensional kita. Ga boleh ijon, ga boleh riba, gak boleh unsicher spekulasinya yang ditekankan8230 P. Loh Forex itu haram yaaa. A. Ya setau saya sih di dalam Islam ga boleh memperdagangkan mata uang8230Ada dua hukum uang, tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan tidak boleh disewakan. Karena itu riiiiiba8230. P. Lah kalo kita mau ke luar negeri gimana donk A. ya itu mah darurat atuh pak8230 emang kondisi jamannya Yang engga memungkinkan8230yang Penting pembeli ridho penjual ridho dengan harga Yang Telah disepakati bersama tarik garis tengah8230HALAL8230 Kayak uang Kertas aja, sebenernya uang Kertas itu riba. Islam cuma mengenal mata uang berbentuk diner dirham (emas dan perak) yang klo kita terapin maka engga bakal pernah ada istilah krisis moneter8230. Itu mah Verdünnung kekuasaan kita pak8230 P. Lalu apa itu Futures, Optionsschein, Option, Margin Handel, Index, Forex A. Dasar Bapak8230. Nanya 8211 nanya terus kaya wartawan8230untuk yang itu bapak suchend sendiri di google sampe stupid8230hehehe230Permisiiiiiii8230. Berikut Daten Fatwa MUI Mengenai Bagaimana Ketentuan-ketentuan Saham yang dihalalkan dan daftar saham-saham yang masuk kedalam kategori syariah. Silahkan Klik Daten Pdf Dibawah ini untuk datanya herunterladen. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN WERTE Fatwa Dewan Syari39ah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28 / DSN-MUI / III / 2002 Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Scharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-Sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam 39urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi Yang Status hukumnya dalam pandangan AJARAN Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk gelegen. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan Fatwa tentang al-Scharf untuk dijadikan pedoman. 1.Firma Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. quot 2. quotHadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Sa39id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 39Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) 39 (HR albaihaqi dan Ibn Madscha, dan dinilai Shahih oleh Ibnu Hibban). 3. quotHadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa39i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim Dari 39Ubadah bin Shamit, Nabi sah bersabda: quot (Juallah) emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, sya39ir dengan sya39ir, Kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. quot. 4. quotHadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa39i, Abu Daud, Ibn Madscha, dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah bersabda: quot (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) Secara tunai. quot 5. quotHadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Sa39id al-Khudri, sah Nabi bersabda: janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian Yang langendan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Moslem Dari Bara39 bin 39Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. quotHadis Nabi Tirmidzi Dari Amr bin Auf riwayat: quotPerjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram. quot 8. quotIjma. Ulama sepakat (ijma39) bahwa akad al-Sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat Dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI-Nr. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari39ah Nasional Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002 Dewan Syari39ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing untuk penyerahan Pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan Pada saat Sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 2x24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwa39adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga Stelle yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga nach vorn. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan von diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI39AH NASIONAL - Majelis ULAMA INDONESIAFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf) Pertanyaan Yang pasti ditanyakan oleh setiap Händler di Indonesien. 1. Apakah Handel Forex Haram 2. Apakah Handel Forex Halal 3. Apakah Handel Forex diperbolehkan dalam Agama-Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas dengan artikel Yang Pertama. Devisenhändler Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Wählen Sie Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Sie können auch jetzt schon Beiträge lesen. Suchen Sie sich einfach das Forum aus, das Sie am meisten interessiert. BURSA ata PASAR Yang Bansifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt In den Einkaufswagen Sehen Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Izin........................................................ Perlu ditambahkan pendapat muhammad isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal und Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya bohne meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang Yang Telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi Label Yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Dschungel, al-Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta als adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerikanisches, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP negara membutuhkan valuta Asing untuk alat bayar luar negeri Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesien Akan memperoleh devisa Dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor Dari luar negeri. Dengan demikanischen akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang Penuh menetapkan kurs uangnya Masing-Masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Ub...................................................... Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 hal 76-77..) Fatwa MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28 / DSN-MUI / III / 2002 Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-Sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi Yang Status hukumnya dalam pandangan AJARAN Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk gelegen. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan Fatwa tentang al-Scharf untuk dijadikan pedoman. 1. Fräulein Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibn Madscha, dan dinilai shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim Dari Ubadah bin Shamit, sah Nabi bersabda: (Juallah) emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma (Denga-Sara-Harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Madscha, dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, sah Nabi bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian Yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Moslemische Dari Bara bin Azib und Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi Dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al - UUS / 2/878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing untuk penyerahan Pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas Yang nilainya ditetapkan Pada saat Sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 2x24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan von diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN


No comments:

Post a Comment